Modus Minta Antar, Pria di Kendari Diringkus Polisi Usai Gadaikan Motor Rekannya

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Unit Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (9/6/2026). Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial RE (37) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini dilaporkan oleh JA, seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Taridala Lorong Okumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika tersangka meminta bantuan kepada sepupu korban untuk mengantarkannya mengambil kasur miliknya.

“Awalnya tersangka meminta tolong kepada sepupu korban untuk diantar mengambil kasur miliknya. Setelah tiba di lokasi di Jalan Taridala Lorong Okumene, tersangka menyuruh sepupu korban menunggu, kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa satu unit sepeda motor milik korban,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, setelah membawa kendaraan tersebut, tersangka tidak kembali menjemput sepupu korban sebagaimana yang dijanjikan.

“Karena tersangka tidak kunjung kembali, sepupu korban kemudian berjalan kaki menuju rumah orang tua tersangka. Namun setibanya di sana, yang bersangkutan tidak ditemukan. Hingga saat ini sepeda motor milik korban juga belum dikembalikan,” jelasnya.

Adapun kendaraan yang dibawa tersangka adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JM8216PK839561 dan nomor mesin JM82E1839072.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan jaminan dari PT Nusantara Surya Sakti atas nama Januari tertanggal 8 Juni 2026.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.(**)

Comment