BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Poros Ereke–Maligano, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, menunjukkan kemajuan signifikan.
Empat terduga pelaku yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh penyidik Satreskrim Polres Buton Utara akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (4/6/2026).
Keempat terduga pelaku yang berinisial AL, AR, FA, dan RI datang secara kooperatif ke Mapolres Buton Utara untuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S. melalui Kasat Reskrim IPTU Laode Muh. Farid, membenarkan bahwa keempat terduga pelaku telah menyerahkan diri dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif para terduga pelaku yang telah memenuhi imbauan penyidik dengan menyerahkan diri. Selanjutnya, seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar IPTU Laode Muh. Farid.
Menurutnya, penyidik berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Buton Utara telah menahan satu tersangka berinisial F (19), sementara satu pelaku lainnya yang masih berstatus anak dikenakan wajib lapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan menyerahkan dirinya keempat terduga pelaku tersebut, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bonegunu dapat terungkap secara menyeluruh.
Polres Buton Utara juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, damai, dan kondusif.(**)
Comment