Usai Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari, Jurnalis Fadli Aksar Jadi Sasaran Doxing; AJI dan KKJ Kecam Keras

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan penyebaran data pribadi atau doxing yang dialami oleh wartawan Kendarihariini.com, Fadli Aksar. Peristiwa ini terjadi tak lama setelah ia mempublikasikan berita terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Wali Kota Kendari.

Peristiwa bermula saat Fadli Aksar menerbitkan dua berita pada Senin (1/6/2026), masing-masing berjudul “Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi” dan “Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan”.

Selang sehari setelah pemberitaan itu dimuat, tepatnya pada Selasa (2/6/2026), sejumlah akun anonim di grup media sosial Facebook dengan nama Sultra Info diduga melakukan tindakan doxing. Akun-akun tersebut mengunggah foto wajah Fadli Aksar lengkap dengan nomor telepon pribadinya, disertai narasi bernada provokatif yang menyerang profesi dan kredibilitasnya sebagai jurnalis.

Tindakan tersebut diketahui setelah sejumlah rekan jurnalis dan warga masyarakat menemukan unggahan tersebut di ruang digital. Beberapa pihak kemudian mendokumentasikan bukti berupa tangkapan layar, tautan unggahan, serta jejak komentar yang berkaitan dengan penyebaran data pribadi tersebut.

AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai, penyebaran data pribadi jurnalis di ruang maya merupakan bentuk intimidasi nyata yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa serta mengganggu kemandirian dalam melakukan kerja jurnalistik. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menegaskan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Menurut kedua organisasi ini, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun serangan digital terhadap jurnalis sejatinya adalah serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa praktik doxing yang dialami anggotanya merupakan bentuk pelecehan dan intimidasi digital yang bertujuan membungkam kebebasan pers.

“Praktik ini adalah bentuk pelecehan, intimidasi, sekaligus pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta di lapangan,” tegas Nursadah, Selasa (2/6/2026).

Ia menambahkan, penyebaran informasi pribadi dengan tujuan menyerang dapat menciptakan rasa takut yang berujung pada hambatan kerja jurnalistik. Padahal, bagi pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas sebuah pemberitaan, Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian yang sah, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers — bukan dengan cara mengancam keamanan pribadi wartawan.

Merespons peristiwa tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra merilis pernyataan sikap resmi sebagai berikut:

Mengecam keras tindakan akun anonim yang menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di media sosial dengan tujuan menyerang.

Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi serius yang berpotensi mengganggu independensi, kenyamanan, dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas.

Mengingatkan publik bahwa setiap tindakan yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers memiliki konsekuensi hukum sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan doxing ini dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk menempuh jalur hukum yang benar, seperti hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, jika memiliki keberatan terhadap isi pemberitaan suatu media.

Menegaskan kembali bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya terikat dan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers.

Terakhir, AJI Kendari dan KKJ Sultra berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari semua pihak, mengingat terjaminnya keselamatan jurnalis merupakan syarat mutlak dalam menjaga kebebasan pers dan demokrasi di daerah.(**)

Comment