Penguasa/Rezim Hari Ini Laksana BABI dalam Memaknai Pancasila: Refleksi Hari Kesaktian Pancasila

Oleh: Jasman (Kader HMI MPO Kendari)

Pancasila bukan rangkaian kalimat yang dihafalkan dalam upacara-upacara seremonial. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang lahir dari pergulatan intelektual, filosofis, dan historis para pendiri bangsa dalam mencari jalan keluar atas berbagai persoalan yang dihadapi Indonesia.

Pancasila dirumuskan sebagai titik temu antara kebebasan dan ketertiban, antara kepentingan individu dan kepentingan kolektif, antara nilai-nilai agama dan kehidupan bernegara, serta antara cita-cita keadilan dan kebutuhan akan kemakmuran.

Pada hakikatnya, Pancasila adalah solusi atas persoalan kebangsaan. Pancasila bukan simbol kenegaraan yang hanya dipajang di ruang-ruang pemerintahan, bukan pula slogan politik yang diucapkan pada momen-momen tertentu.

Pancasila hadir sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, tindakan, dan keberpihakan yang nyata kepada rakyat. Kemuliaan Pancasila terletak pada pelaksanaannya dalam praktik kekuasaan, tata kelola pemerintahan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Pancasila menemukan maknanya ketika nilai ketuhanan menghadirkan etika dalam kekuasaan, nilai kemanusiaan menghadirkan keadilan, nilai persatuan memperkuat solidaritas kebangsaan, nilai kerakyatan menghadirkan partisipasi publik, serta nilai keadilan sosial menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Persoalan terbesar Indonesia hari ini bukan terletak pada pengakuan terhadap Pancasila, melainkan pada kegagalan menjadikannya sebagai dasar tindakan politik dan penyelenggaraan negara. Pancasila terus disebut dalam pidato-pidato resmi, diperingati dalam berbagai seremoni kenegaraan, dan ditempatkan sebagai fondasi konstitusional bangsa. Akan tetapi, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sering kali tidak tercermin dalam proses pengambilan keputusan maupun arah kebijakan publik.

Kondisi tersebut menciptakan jarak yang semakin lebar antara cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan realitas yang dihadapi rakyat sehari-hari. Akibatnya, Pancasila lebih sering hadir sebagai simbol formal dalam kehidupan kenegaraan daripada sebagai nilai yang hidup dan bekerja dalam praktik kekuasaan.

Penggunaan istilah BABI dalam tulisan ini ditempatkan sebagai metafora untuk menggambarkan sikap yang dikuasai oleh kerakusan, keserakahan, dan orientasi yang berpusat pada kepentingan diri sendiri atau golongan.

Istilah tersebut tidak diarahkan pada makna biologis, melainkan pada kritik terhadap cara berpikir dan cara bertindak yang mengabaikan nilai-nilai moral demi keuntungan dan kepentingan kekuasaan. Dalam berbagai tradisi sudut pandang, kerakusan dipandang sebagai salah satu bentuk kemerosotan etika karena menempatkan hasrat dan kepentingan di atas kebijaksanaan serta tanggung jawab sosial.

Ketika kekuasaan dijalankan dengan orientasi utama untuk mempertahankan dan memperbesar kekuasaan itu sendiri, negara berisiko kehilangan arah moralnya. Kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai amanah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan, melainkan sebagai instrumen untuk mengonsolidasikan kepentingan kelompok tertentu.

Dalam kondisi seperti itu, Pancasila kehilangan fungsinya sebagai pedoman etis dalam penyelenggaraan negara. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap diucapkan, tetap diperingati, dan tetap dipertahankan sebagai simbol resmi, tetapi tidak menjadi landasan utama dalam menentukan arah kebijakan maupun tindakan politik. Pancasila akhirnya diperlakukan sebagai ornamen kekuasaan yang memperindah wajah politik, tanpa sungguh-sungguh membimbing jalannya pemerintahan.

Dalam praktiknya, banyak kebijakan menunjukkan kecenderungan bahwa kepentingan politik lebih dominan daripada pertimbangan moral. Korupsi yang terus berulang, penyalahgunaan jabatan, hingga praktik nepotisme menunjukkan bahwa nilai ketuhanan belum berhasil menjadi landasan perilaku politik. Fenomena ini menunjukkan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, tidak otomatis semakin tinggi pula integritasnya. Padahal sila pertama mengajarkan bahwa kekuasaan harus dijalankan sebagai amanah, bukan sebagai kesempatan memperkaya diri.

Konflik agraria masih terjadi di berbagai daerah. Masyarakat adat kehilangan ruang hidup akibat ekspansi industri. Petani menghadapi kesulitan memperoleh lahan produktif. Nelayan menghadapi tantangan akibat proyek-proyek pembangunan yang tidak selalu melibatkan partisipasi mereka secara bermakna. Dalam situasi ini, pembangunan sering diukur berdasarkan nilai investasi dan angka pertumbuhan ekonomi, sementara penderitaan manusia menjadi variabel yang tidak terlihat.

Pembangunan yang mengorbankan manusia demi keuntungan ekonomi merupakan bentuk pengingkaran terhadap sila kedua. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengharuskan negara melihat rakyat bukan sebagai angka statistik, tetapi sebagai subjek yang memiliki martabat.

Perbedaan pilihan politik sering berkembang menjadi permusuhan sosial. Media sosial dipenuhi ujaran kebencian dan propaganda yang memperuncing polarisasi. Dalam banyak kasus, elite politik justru memperoleh keuntungan dari kondisi tersebut. Penguasa yang membiarkan polarisasi berkembang demi keuntungan politik sedang mengkhianati sila ketiga. Persatuan tidak mungkin lahir dari eksploitasi perbedaan. Persatuan hanya dapat tumbuh melalui keadilan dan rasa saling percaya.

Dalam pemikiran demokrasi Pancasila, rakyat bukan sekadar objek yang memilih pemimpin setiap lima tahun sekali. Rakyat adalah sumber legitimasi yang harus terus didengarkan. Bbanyak kebijakan strategis disusun dengan partisipasi publik yang terbatas. Kritik sering dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas.

Aktivis, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil yang menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tertentu kerap diposisikan sebagai lawan politik. Penguasa yang anti kritik sesungguhnya sedang menjauh dari semangat sila keempat karena kebijaksanaan tidak lahir dari ruang yang sunyi, melainkan dari dialog yang terbuka.

Puncak persoalan terdapat pada sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial merupakan tujuan akhir dari seluruh bangunan Pancasila. Jika sila pertama hingga sila keempat adalah jalan, maka sila kelima adalah tujuan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi masih menjadi persoalan serius. Sebagian masyarakat menikmati akses terhadap pendidikan terbaik, layanan kesehatan terbaik, dan peluang ekonomi yang luas. Di sisi lain, masih banyak warga yang kesulitan memperoleh pekerjaan layak, akses pendidikan berkualitas, dan perlindungan sosial yang memadai.

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis berarti keadilan sosial telah tercapai. Pertumbuhan hanya memiliki makna jika manfaatnya dirasakan oleh seluruh rakyat. Ketika kekayaan terkonsentrasi pada segelintir kelompok, sementara sebagian besar rakyat hanya menerima sisa-sisa pembangunan, maka negara telah menjauh dari cita-cita sila kelima. Selama penguasa masih memandang Pancasila sebagai alat legitimasi kekuasaan dan bukan sebagai kompas moral untuk mengoreksi kekuasaan, maka Pancasila akan terus kehilangan maknanya.

*Tulisan ini kiriman dari sobat edisiindonesia.id, isi tulisan ini sepenuhnya di pertanggungjawabkan oleh penulis

Comment