KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sengketa lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Ruko Disinapati Lend, Kota Kendari, kini memasuki babak baru yang semakin rumit. Apa yang sebelumnya hanya berputar di meja diskusi dan perdebatan administratif, kini berpotensi diselesaikan melalui jalur hukum hingga ke meja hijau.
Pihak pengembang melalui kuasa hukumnya, Lusman Bua, SH., MH., menegaskan kesiapannya untuk menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemerintah Daerah. Namun, ada syarat mutlak: penyerahan tersebut harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Langkah ini, menurut Lusman, adalah cara paling tepat untuk menjamin kepastian hukum dan menguji kembali hak serta kedudukan hukum seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa pertanahan tersebut.
“Melalui jalur pengadilan, semua fakta akan dibuka. Dokumen kepemilikan, kronologi kejadian, hingga dasar hukum hak atas tanah akan diperiksa secara objektif. Tidak mungkin masalah ini selesai dengan keputusan sepihak atau pembekuan izin secara sepihak tanpa melihat fakta lapangan,” tegas Lusman Bua, Senin (25/5/2026).
Pernyataan ini menjadi tanda jelas bahwa konflik ini bukan lagi sekadar urusan tata kelola kawasan, melainkan telah berubah menjadi pertarungan legalitas hak milik atas sebidang tanah bernilai strategis.
Di balik perdebatan hukum ini, tersembunyi persoalan klasik yang kerap terjadi dalam dunia properti: benturan antara fungsi sosial tanah, kepentingan bisnis, dan hak perorangan.
Lerius Fernandi, pemilik lahan yang bersengketa, bersikukuh bahwa area yang dipermasalahkan berada di bagian depan deretan ruko adalah milik pribadinya yang terpisah hak miliknya dari bangunan ruko itu sendiri.
Status ini, kata dia, telah tertulis jelas dalam dokumen perjanjian jual beli maupun materi promosi saat kawasan ini pertama kali dikembangkan.
Selain itu, Lerius mengaku telah menanggung seluruh biaya pemeliharaan kawasan selama lebih dari sepuluh tahun. Mulai dari perawatan jalan, pembersihan lingkungan, penerangan umum, hingga keamanan, semuanya dibiayai secara mandiri. Karena itu, ia menolak jika lahan tersebut harus diserahkan begitu saja tanpa nilai ganti rugi yang layak.
“Tanah memang memiliki fungsi sosial untuk kepentingan umum, tapi bukan berarti hak kepemilikan seseorang bisa hilang begitu saja. Jika memang lahan ini harus diserahkan atau dijadikan fasum, maka hak-hak saya harus diselesaikan dan dikompensasi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Lerius.
Polemik ini menyoroti celah penafsiran dalam hukum agraria: di satu sisi negara menghendaki lahan digunakan untuk kepentingan publik, namun di sisi lain pemilik merasa memiliki hak ekonomi dan sejarah yang kuat atas tanah yang ia miliki.
Menariknya, pihak pengembang dan pemilik lahan menilai sengketa ini tidak berlaku untuk seluruh kawasan. Dari total 73 unit ruko yang ada, hanya sebagian kecil yang belum menemukan titik temu.
Bahkan data yang ada menunjukkan, 11 pemilik ruko telah sepakat dan membayar kompensasi agar lahan di depan unit mereka bisa dilepaskan dan dikelola bersama.
“Mayoritas warga atau pemilik ruko sebenarnya tidak ada masalah. Yang menjadi polemik hanya beberapa unit di bagian depan saja. Jadi ini bukan masalah kawasan, tapi persoalan persepsi hak atas tanah tertentu,” tambah Lerius.
Meski demikian, konflik di titik kecil ini justru menjadi sangat sensitif. Sebab, perdebatan fasos dan fasum bukan sekadar soal uang atau harga tanah, melainkan menyangkut pemahaman publik tentang apa itu ruang bersama dan apa kewajiban pengembang terhadap lingkungan.
Kini, dengan pintu jalur hukum mulai dibuka, kasus Disinapati Lend diprediksi akan menjadi tolok ukur penting bagi kepastian hukum tata ruang di Kendari.
Cara penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden: bagaimana seharusnya hak milik pribadi dipertemukan dengan kepentingan umum, dan siapa yang berhak sepenuhnya mengelola ruang yang dipakai bersama oleh banyak orang.
Seperti sering terjadi dalam sengketa tanah, hal yang paling rumit diselesaikan ternyata bukan sekadar menentukan siapa pemilik sahnya, melainkan menentukan siapa yang paling berhak merasa memiliki ruang tersebut.(**)
Comment