KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel) melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area perkantoran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Konsel. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan di Kota Kendari dalam waktu singkat.
Kasi Humas Polres Konawe Selatan, IPTU Komang Budayana membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial F (29), warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
“Benar, tim URC Polres Konsel telah mengamankan terduga pelaku curanmor berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pelaku ditangkap di BTN Vila Wua-Wua, Kota Kendari pada Minggu sore (24/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita,” ujarnya.
Kasus pencurian tersebut menimpa Yunita (43), seorang ibu rumah tangga asal Desa Ombu-Ombu Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) siang. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hijau bernomor polisi DT 6956 CS di luar pagar dekat penjual bakso di depan Kantor Dukcapil Konsel.
Sekitar pukul 12.00 Wita, korban sempat membuka jok motor menggunakan kunci kontak untuk menyimpan Kartu Keluarga (KK). Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 14.00 Wita, korban baru menyadari bahwa kunci motornya tertinggal dan masih tergantung di kendaraan.
Saat kembali memeriksa lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Andoolo dengan nomor aduan B/20/V/2026/SPK Sek Andoolo.
Merespons laporan itu, Tim URC Polres Konawe Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Kendari.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Polisi menyebut modus operandi pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor saat diparkir di area publik.
Saat ini, tersangka F beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (**)
Comment