KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus 5 orang pria setelah terciduk bermain judi jenis song atau kartu remi joker, Senin (25/5/2026).
Kelima pelaku masing-masing berinisial IA (39), ON (24), DA (41), AR (50) dan LS (32). Mereka diringkus di BTN Blue Hils Pratama V, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa penangkapan tersebut diketahui setelah adanya informasi dari warga setempat.
“Awalnya anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat kejadian telah berlangsung Tindak Pidana Perjudian, setelah anggota kepolisian menelusuri informasi tersebut,” kata Welliwanto, Senin (25/5/2026).
Lebih lanjut, kata dia, saat dilakukan penggerebekan, para pelaku terlihat bermain judi dengan taruhan berupa uang tunai. Kemudian pelaku segera dibawa ke Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya terlapor bersama barang bukti dibawah kepolres kendari guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Welliwanto menambahkan bahwa polisi menemukan dua buah tablet pil aborsi jenis sorpros dibadan pelaku LS.
LS diketahui sebagai residivis kasus penjualan pil aborsi pada tahun 2023. Dirinya juga mengakui telah melakukan aktivitasnya sejak 2020. (**)
Comment