EDISIINDONESIA.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungan penuh terhadap program unggulan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, yaitu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, lembaga antirasuah ini juga mengingatkan adanya sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi menghambat tujuan program sekaligus membuka celah terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan KPK, Aminudin, menegaskan bahwa kehadiran KPK dalam mengawasi pelaksanaan program ini bukan bermaksud menghambat atau mengganggu langkah pemerintah, melainkan semata-mata demi memastikan pelaksanaannya tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Program ini ibaratnya adalah mahkota bagi Presiden, sehingga penanganannya harus sangat hati-hati. Jangan sampai muncul anggapan atau stigma bahwa KPK sedang merecoki program pemerintah,” tegas Aminudin dalam acara pertemuan dengan awak media di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026).
Lebih lanjut, Aminudin memaparkan hasil kajian mendalam yang telah dilakukan pihaknya, menemukan sejumlah kelemahan serius dalam sistem pelaksanaan MBG. Salah satu catatan utama adalah program ini dinilai belum mampu menciptakan dampak ekonomi yang merakyat di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten sebagaimana tujuan awalnya.
Selain itu, kompleksitas pelaksanaan menjadi tantangan besar karena melibatkan banyak lembaga, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa BGN sebagai lembaga pelaksana utama masih tergolong baru, di mana kesiapan organisasi, infrastruktur, hingga peraturan pelaksanaannya dinilai belum matang, namun sudah diberi amanah mengelola anggaran yang sangat besar.
“Pada tahun 2025 saja anggarannya sudah mencapai sekitar Rp85 triliun, dan di tahun 2026 ini anggaran MBG bahkan melonjak drastis menjadi Rp268 triliun. Kondisi lembaga baru berdiri namun memegang dana sebesar ini tentu sangat rentan dari sisi tata kelola dan pengawasan,” ungkapnya.
KPK juga menyoroti ketidaktepatan waktu penerbitan aturan, di mana regulasi teknis baru diterbitkan padahal program sudah berjalan hampir satu tahun, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaannya selama ini. Tak hanya itu, program ini pun dinilai belum memiliki cetak biru atau rencana induk yang menyeluruh.
Aminudin juga mengkritik cara pengukuran keberhasilan program yang dinilai masih melenceng dari tujuan awal. Selama ini keberhasilan lebih banyak diukur dari banyaknya jumlah orang yang menerima makan, bukan pada perbaikan kualitas gizi maupun penurunan angka stunting yang menjadi tujuan utama program ini.
“Tujuan utamanya jelas perbaikan gizi dan kesehatan, namun kenyataannya ukuran keberhasilan masih sebatas berapa banyak orang yang mendapat jatah makanan,” jelasnya.
Kelemahan lain yang sangat berisiko adalah adanya ruang kebijakan atau diskresi yang terlalu luas bagi pelaksana. Hal ini dinilai rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, transaksional, hingga tindak pidana korupsi. Belum lagi persoalan ketidaktepatan sasaran, di mana masih banyak masyarakat yang secara ekonomi mampu tetap menikmati program, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru belum terlayani.
“Kami temukan fakta di lapangan, warga dengan ekonomi lemah tidak mendapat jatah, sementara yang kondisinya sudah cukup mampu justru tercatat sebagai penerima manfaat,” tambahnya.
Secara rinci, KPK mencatat ada delapan persoalan utama yang perlu segera dibenahi, mulai dari potensi konflik kepentingan, proses rekrutmen tenaga yang belum transparan, hingga ekosistem pendukung program yang belum terbangun dengan baik.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK telah mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Badan Gizi Nasional pada 17 Maret 2026 lalu, guna meminta penyusunan rencana aksi perbaikan demi menyempurnakan pelaksanaan program di masa mendatang.
“Kami telah sampaikan rekomendasi dan meminta tindak lanjut serta rencana aksi nyata dari BGN demi perbaikan sistem ini,” pungkas Aminudin.(edisi/rmol)
Comment