Tuntas Secara Hukum, Kejati Sultra Jelaskan Status Kasus Jembatan Cirauci II Kepada Warga Bombana

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Sejumlah warga dari Kabupaten Bombana mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin (18/5/2026). Kedatangan rombongan warga ini didasari rasa keingintahuan dan keresahan masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Cirauci II.

Setibanya di lokasi, perwakilan warga diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, didampingi oleh Asisten Pengawasan (Aswas), Teguh Ananto. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati Sultra memberikan penjelasan rinci mengenai duduk perkara serta status hukum kasus pembangunan jembatan yang berlokasi di Kabupaten Buton Utara tersebut.

Kepada awak media, Muh. Ilham menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi dalam proyek tersebut sebenarnya telah selesai diproses hingga ke meja hijau. Para pihak yang terlibat dan ditetapkan sebagai terdakwa telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dan vonis yang dijatuhkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sesuai penjelasan yang kami sampaikan kepada warga, berdasarkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Haji Burhanuddin tidak ada keterlibatan sama sekali dalam perkara ini,” tegas Muh. Ilham.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan, unsur tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus ini hanya terbukti melibatkan pihak kontraktor dan subkontraktor yang diberikan kuasa serta tanggung jawab untuk mengerjakan proyek tersebut. Tidak ada pihak lain yang dinyatakan terlibat dalam perbuatan pidana sebagaimana didakwakan.

Ilham juga menegaskan, karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan terhadap perkara ini. Keputusan hakim adalah final dan mengikat seluruh pihak.

“Keputusan itu sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang bisa diajukan maupun diproses terkait kasus ini,” pungkasnya.

Dengan adanya penjelasan resmi dari pihak Kejati Sultra ini, diharapkan keresahan yang sempat berkembang di tengah masyarakat dapat mereda dan masyarakat memahami bagaimana proses hukum serta hasil akhir dari penanganan kasus tersebut.(**)

Comment