SULSEL, EDISIINDONESIA.id – Kemenangan besar Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) III Sulawesi Selatan pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 kini berubah menjadi polemik panas. Dapil yang meliputi Sidrap, Pinrang, Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo, Toraja, dan Toraja Utara itu membawa Nasdem sebagai pemenang dengan total 246.924 suara, sekaligus meloloskan dua kadernya ke Senayan: Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba. Namun, babak baru konflik terbuka setelah Rusdi Masse mundur dan pindah ke partai lain, menyisakan kursi kosong yang kini diperebutkan dua tokoh perempuan asli wilayah Wija To Luwu, Putri Dakka dan Hayarna Hakim Basmin.
Berdasarkan data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), urutan perolehan suara Nasdem di dapil tersebut adalah: Rusdi Masse (161.301 suara), Eva Stevany Rataba (73.910 suara), Putri Dakka (53.700 suara), Aslam Patonangi (43.580 suara), Hayarna Hakim Basmin (29.162 suara), Judas Amir (12.669 suara), dan Nicodemus Biringkanae (4.908 suara). Berdasarkan hitungan itu, Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba sah duduk sebagai wakil rakyat.
Namun, dinamika berubah drastis mulai pertengahan 2025. Isu perpindahan Rusdi Masse ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mulai beredar, meski sempat dibantah. Bahkan, usai Rakernas I Nasdem di Makassar pada 8–10 Agustus 2025, ia justru diberi jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR-RI mulai 4 September 2025.
Hanya tiga bulan menjabat, ia mengejutkan banyak pihak dengan resmi bergabung ke PSI dalam Rakernas partai tersebut di Makassar diumumkan langsung oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan disaksikan mantan Presiden Joko Widodo. Di bulan yang sama, Rusdi Masse mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan Nasdem.
Mundurnya Rusdi Masse membuka peluang Pengganti Antar Waktu (PAW), sebuah mekanisme yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2024, UU No. 7 Tahun 2017, serta PKPU No. 6 Tahun 2017. Aturan tersebut menegaskan bahwa PAW berhak diisi oleh peraih suara terbanyak berikutnya dari daftar calon partai yang sama. Berdasarkan data KPU, posisi itu jatuh ke tangan Putri Dakka dengan 53.700 suara.
Namun, Nasdem memiliki pandangan berbeda. Putri Dakka dinilai partai telah melakukan pelanggaran: saat Pemilihan Wali Kota Palopo 2024, ia maju sebagai calon wakil wali kota berpasangan dengan Haidir Basir yang diusung PDIP dan PAN—padahal Nasdem mengusung pasangan Farid Kasim Judas–Nurhaeni. Sikap itu dianggap pembangkangan dan ketidakpatuhan terhadap keputusan partai.
Akibatnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulsel mengajukan rekomendasi berisi tiga nama calon PAW: Hayarna Hakim Basmin, Judas Amir, dan Nicodemus Biringkanae. Nama Putri Dakka dan Aslam Patonangi (yang sudah mundur dari partai) dicoret dari daftar. Rekomendasi itu kemudian disahkan lewat Surat Keputusan (SK) DPP Nasdem Nomor 141-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, yang secara resmi menetapkan Hayarna Hakim Basmin sebagai pengganti Rusdi Masse.
Keputusan itu memicu debat publik yang tajam. Sebagian masyarakat mendukung langkah partai sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi, namun tak sedikit yang menentang karena dianggap melanggar aturan demokrasi dan hasil suara pemilihan.
Paling vokal menolak adalah Putri Dakka sendiri. Ia tegas menyatakan SK itu telah menodai cita-cita demokrasi dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sampai saat ini saya masih tercatat sah sebagai kader Partai Nasdem. Data di SIPOL KPU pun masih menunjukan hal yang sama,” tegasnya, seraya menegaskan haknya yang seharusnya didasarkan pada jumlah suara sah yang diperoleh pada pemilu lalu.
Hingga kini, polemik ini belum menemukan titik terang. Di satu sisi ada aturan hukum yang berpegang pada perolehan suara, di sisi lain ada aturan internal partai yang menuntut kepatuhan kader.
Dilema Nasdem pun semakin nyata: apakah akan mengutamakan aturan organisasi atau menghormati kehendak pemilih yang tertuang dalam kotak suara? Nasabah politik dan masyarakat luas pun menunggu langkah selanjutnya apakah kursi itu akhirnya jatuh ke tangan Putri Dakka atau tetap dipegang oleh Hayarna Hakim Basmin sesuai keputusan partai.(**)
Comment