EDISIINDONESIA.id – BPJS Kesehatan mengungkapkan mengalami defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan akibat membengkaknya rasio klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
“Rasio klaim kami, sebulan menerima Rp14 triliun, membayar Rp16 triliun. Kurang lebih defisit Rp2 triliun tiap bulan,” kata Prihati.
Ia menjelaskan, jika kondisi tersebut terus berlangsung, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami gagal bayar pada tahun depan. Kondisi itu diperparah dengan cadangan kas yang diprediksi mulai tidak sehat pada November 2026.
“Kami punya cadangan kas dan cadangan kas ini nanti akan menjadi kurang sehat di bulan November 2026 dan di awal tahun depan menjadi gagal bayar,” ujarnya.
Rumah Sakit Merugi, Pelayanan Pasien Terancam
Defisit BPJS Kesehatan turut berdampak pada kondisi keuangan sejumlah rumah sakit di Indonesia. Beberapa fasilitas kesehatan dilaporkan mengalami kerugian akibat tunggakan klaim BPJS yang belum dibayarkan.
Salah satu rumah sakit di Surabaya, dalam jurnal yang dikutip dari Asian Tiger School, disebut mengalami kerugian rata-rata hingga Rp1,3 juta per kasus pasien.
Tak hanya itu, sejumlah rumah sakit bahkan memilih menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah Persada Hospital yang resmi memutus kontrak kerja sama sejak 1 Januari 2025.
Persoalan tunggakan klaim BPJS juga mencuat saat kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou pada Kamis (23/4/2026).
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, meminta persoalan tunggakan klaim segera diselesaikan agar tidak berdampak luas terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
“Sekali lagi, kami berharap dari Komisi IX, agar apa yang terjadi untuk rumah sakit Prof Kandou di Sulawesi Utara, rumah sakit kementerian, tidak terjadi di rumah sakit daerah maupun rumah sakit swasta di seluruh wilayah Indonesia,” kata Felly.
Ia menegaskan, jangan sampai ada lagi rumah sakit yang klaim BPJS-nya tidak dibayarkan dalam waktu lama hingga berdampak pada operasional rumah sakit dan pelayanan pasien.
“Jangan sampai dibuat sedemikian rupa sampai mereka tidak dibayarkan. Sudah kena pasal, enam bulan akhirnya seperti tidak dibayarkan, jadi pemutihan begitu saja,” pungkasnya. (edisi/fajar)
Comment