BUSEL, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial LR asal Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, (25) diduga tega melakukan aksi pencabulan terhadap iparnya.
Aksi bejat ini bermula saat korban pulang dari acara joget bersama temannya menuju rumah di Desa Burangasi, Kecamatan Lapandewa.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, menjelaskan bahwa setibanya dirumah, korban mengajak temannya untuk makan. Setelah itu, pelaku memanggil korban ke belakang rumah untuk membicarakan sesuatu.
“Setibanya dirumah, korban mengajak teman untuk makan setelah selesai makan. Korban dipanggil oleh pelaku kebelakang rumah untuk berbicara,” kata Sunarton, Sabtu (9/5/2026).
Kemudian, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau. Tak lama, korban segera mengikuti keinginan pelaku untuk masuk kedalam WC dan menanggalkan pakaiannya.
Pada akhirnya, pelaku segera melancarkan aksi bejatnya dan mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Setelah pelaku puas melakukan aksinya, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain,” ujar Sunarton.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban segera melaporkan hal ini ke aparat kepolisian agar diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton, pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf A dan ayat (4) Subs pasal 415 hurub KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(**)
Comment