Dugaan Korupsi Proyek di Busel Mencuat, LPKP Minta KPK Bertindak

BUSEL, EDISIINDONESIA.id– Dewan Pimpinan Pengurus (DPP) Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (LPKP) secara resmi melaporkan dugaan praktik “permainan” dalam pemenangan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Ketua LPKP, La Ode Tuangge, menyatakan bahwa laporan ini telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami menduga kuat adanya pengaturan proyek di Kabupaten Buton Selatan yang melibatkan orang-orang kepercayaan Bupati, bahkan disinyalir memiliki hubungan kekerabatan,” ujarnya.

Tuangge memaparkan beberapa fakta yang memperkuat dugaan tersebut. Salah satunya adalah tender Proyek Pembangunan Instalasi Penanganan Limbah Terpadu (IPLT) di Kelurahan Bosowa senilai Rp9.330.000.000. Menurutnya, CV Tatangge Ventures yang seharusnya memenangkan tender, digantikan oleh CV Ghaniyyah Cipta Kontruksi.

“Perwakilan CV Tatangge Ventures dipanggil dan diminta untuk mengundurkan diri dengan alasan bahwa proyek tersebut adalah ‘paketnya bos anak mantu Bupati Busel’,” jelasnya, mengutip pernyataan ajudan Bupati Busel.

Kasus serupa juga terjadi pada tender proyek Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan Gedung Serba Guna SMP Negeri 1 Kadatua senilai Rp1.900.000.000, di mana CV Aqilah Konstruksi yang seharusnya menang, digantikan oleh CV Mujur Abadi.

“Pemenang lelang dan perusahaan peringkat kedua serta ketiga tidak diundang untuk pembuktian dengan alasan bukti kepemilikan peralatan tidak valid,” ungkapnya.

LPKP juga menyoroti tender proyek-proyek lain seperti pembangunan ruang perpustakaan dan ruang kelas baru (RKB) di SMP Negeri 3 Satu Atap Kadatua, serta rehabilitasi RKB di SMP Negeri 3 Satu Atap Siompu dan SD Negeri 1 Lampanairi.

Dalam semua kasus ini, LPKP menemukan indikasi serupa, yaitu pemenang lelang yang seharusnya digugurkan dengan alasan yang dicurigai tidak valid.

“Selain adanya ‘kongkalingkong’ untuk memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu, penyalahgunaan kewenangan ini juga diduga merugikan keuangan negara,” tegas Tuangge.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang memenangkan tender adalah perusahaan dengan nilai tender terkecil, sehingga berpotensi menimbulkan sisa anggaran yang signifikan untuk APBD Perubahan Tahun 2025.

LPKP menduga bahwa Bupati Buton Selatan adalah dalang dari pengaturan proyek ini, termasuk permintaan fee proyek. “Kami meminta KPK RI untuk melakukan investigasi mendalam terhadap laporan pengaduan ini,” tegasnya.

LPKP meyakini bahwa fakta-fakta yang mereka uraikan berpotensi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Bupati Busel, Adios, membantah tuduhan tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp.

“Mengenai proyek itu kan setan, iblisnya ada di situ. Apalagi mau urus yang itu? Kalau saya urus anggaran APBN, ya mungkin. Kalau mau urus itu untuk apa? Bukan tipe saya urus itu, itu kan merampok hak rakyat,” jelasnya.

Adios juga membantah keterlibatan orang dekat dan kerabatnya dalam permainan proyek ini. “Anak saya, saya marahi jangan terlibat di situ. Itu kan dilelang, saya sendiri tidak tahu. Mau urus yang itu tidak akan ada pembangunan di Busel. Sudah susah dibikin susah.

Lihat itu, tidak ada pembangunan di Busel. Anak saya pelaku bisnis, punya kapal. Kalau ada anak saya yang terlibat, sikat!” pungkasnya.(**)

Comment