Polresta Kendari Gagalkan Penyelundupan LPG 3 Kg, 67 Berisi dan 83 Tabung Kosong

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap percobaan penyelundupan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berlangsung di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (16/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 67 tabung berisi Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi dengan menjual gas subsidi tersebut ke luar daerah.

“Gas LPG 3 kilogram ini rencananya dijual ke luar Kota Kendari dengan harga berkisar antara Rp33.000 hingga Rp35.000 per tabung,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (25/4/2026).

Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengumpulkan tabung LPG dari sejumlah kios pengecer kecil secara bertahap.

Setelah terkumpul, tabung-tabung tersebut kemudian dijual ke masyarakat di wilayah kepulauan, tepatnya di Desa Kaleroang dan Desa Waru-Waru, Kabupaten Morowali, menggunakan kapal penumpang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WITA terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan tabung LPG yang siap diberangkatkan melalui Pelabuhan Wawonii.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa 67 tabung LPG tersebut berasal dari dua tersangka, yakni seorang perempuan berinisial NTPK yang menguasai 47 tabung, serta seorang pria berinisial I dengan 20 tabung. Keduanya kini telah diamankan di Polresta Kendari bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Temuan Tambahan 83 Tabung Kosong

Dalam pengembangan terpisah, pada 20 April 2026, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari kembali menemukan 83 tabung kosong LPG 3 kilogram di kawasan SPBU Bundaran Teng, Andonohu, Kota Kendari.

Tabung-tabung tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi DW 1695 EF. Berdasarkan keterangan awal, tabung kosong tersebut diduga akan ditukar dengan tabung berisi di wilayah Andonohu sebelum dibawa ke Bungku Selatan, Sulawesi Tengah.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan ahli, pihak Pertamina, serta instansi terkait guna memastikan adanya unsur tindak pidana.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi. “LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.(**)

Comment