Belum Ada Pembahasan RUU Pemilu di DPR

EDISIINDONESIA.id – Pembahasan RUU Pemilu hingga kini belum berjalan meski target penyelesaian terus dikejar untuk persiapan Pemilu 2029. DPR mengakui, prosesnya bahkan belum masuk tahap pembicaraan sama sekali.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan mandeknya RUU Pemilu bukan karena perbedaan sikap antarpartai, melainkan karena belum pernah dibahas bersama sejak awal. Padahal, regulasi ini dinilai krusial untuk menentukan arah sistem politik ke depan.

“Saya nggak tahu persis ya, tapi yang saya ketahui, sebetulnya kita belum tahu ada perbedaan atau tidak. Kenapa? Karena kita belum pernah membicarakannya,” katanya kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan formal antarpartai politik di DPR. Akibatnya, belum terlihat titik perbedaan maupun titik temu dalam isu-isu penting seperti sistem pemilu hingga ambang batas parlemen.

“Kita mulai pembicaran saja dulu. Kita buka konsep kita apa. Nah, baru kita lihat bedanya apa.” lanjutnya.

Doli menilai kondisi ini membuat penyusunan RUU Pemilu tertinggal dari jadwal yang seharusnya sudah dimulai sejak awal periode. Ia bahkan menyebut jika pembahasan dimulai lebih awal, regulasi ini seharusnya sudah rampung saat ini.

“Kalau kita sudah mulai 1,5 tahun yang lalu, harusnya ini sudah selesai,” ujar Doli.

Padahal, RUU Pemilu dibutuhkan sebelum tahapan pemilu dimulai, termasuk pembentukan penyelenggara yang ideal berdasarkan aturan baru. Tanpa revisi, tahapan awal berpotensi masih mengacu pada regulasi lama.

DPR pun mendorong agar pembahasan segera dimulai melalui kesepakatan politik antar pimpinan partai, agar penyusunan tidak semakin tertinggal dari tenggat waktu yang telah ditargetkan pemerintah. (edisi/rmol)

Comment