KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Polres Konawe kembali mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan di wilayah hukumnya, Selasa (21/4/2026).
Kali ini, upaya tersebut diterapkan dalam penanganan dugaan tindak pidana percobaan pencurian yang terjadi di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Proses mediasi dilaksanakan sekitar pukul 11.45 WITA, dengan mempertemukan korban berinisial A.J. dan terduga pelaku berinisial I.A. Peristiwa tersebut sendiri diduga terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 04.45 WITA.
Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, menjelaskan bahwa mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian berlangsung dalam suasana kondusif, terbuka, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
“Proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian berlangsung dengan suasana kondusif, terbuka, dan mengedepankan asas kekeluargaan,” ujarnya.
Adapun kesepakatan yang dicapai antara kedua belah pihak meliputi saling memaafkan, pengakuan kesalahan dari terduga pelaku disertai janji untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta kesediaan korban untuk tidak melanjutkan perkara maupun membuat laporan resmi ke Polres Konawe.
Langkah penyelesaian melalui mediasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Konawe dalam menerapkan pendekatan yang lebih humanis. Meski demikian, prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.
Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta menghindari tindakan yang melanggar hukum. Jika terjadi permasalahan, warga diharapkan dapat mengedepankan penyelesaian secara bijak dan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Sebelumnya, seorang warga sempat diamankan terkait dugaan percobaan pencurian di lokasi yang sama.
Berdasarkan video amatir yang beredar, terlihat seorang perempuan mengenakan tank top duduk dalam posisi menunduk di sekitar tumpukan material batako. Polisi kemudian menindaklanjuti kejadian tersebut hingga berujung pada proses mediasi antara kedua pihak.(**)
Comment