Satreskrim Polres Buton Utara Ungkap Kasus Pencurian Emas 23 Gram, Pelaku Diamankan

BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas dengan total berat 23 gram yang terjadi di Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Laode Muh. Farid, S.H., M.A.P. Bersama tim, ia berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial D.H. alias D (36) pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan perhiasan berupa kalung emas seberat 22 gram dan cincin emas seberat 1 gram.

Barang berharga itu disimpan di dalam laci lemari rias di kamar rumah korban. Peristiwa kehilangan diketahui pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita saat korban hendak menggunakan perhiasan tersebut sebelum berkunjung ke rumah keluarganya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp72.600.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Buton Utara untuk diproses secara hukum.

Kasat Reskrim IPTU Laode Muh. Farid menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Lebih lanjut, setelah dilakukan pencarian intensif, pada 12 April 2026 diperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke wilayah Kabupaten Buton Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim bekerja sama dengan pihak korban untuk mengatur pertemuan dengan pelaku. Dalam operasi tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Buton Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual perhiasan hasil curian tersebut dengan harga Rp27 juta rupiah. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pakaian, telepon genggam, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

IPTU Laode Muh. Farid menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Buton Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (**)

Comment