Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Berat Terhadap Karyawan PT Toshida Indonesia

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Pihak PT Toshida Indonesia telah secara resmi melaporkan dugaan tindak penganiayaan berat yang dialami salah seorang karyawannya di area tambang perusahaan.

Korban, La Ode Tahir (39), yang bertugas sebagai pengawas jalan produksi, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang pada Jumat, 10 April 2026. Insiden ini terjadi setelah korban menutup akses jalan produksi yang diduga dibuka tanpa izin di dalam area konsesi perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, saat dihubungi pada Senin, 13 April 2026, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan terkait insiden tersebut.

“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Fernando.

Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan mengenai peristiwa yang terjadi. “Hari ini kami sedang memeriksa sekitar tiga hingga empat orang saksi yang diajukan oleh pihak korban,” jelasnya.

Terkait ancaman hukuman, AKP Fernando menambahkan bahwa terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. “Ancaman hukumannya maksimal selama delapan tahun penjara,” tegasnya.(**)

Comment