Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Kasus Bancakan THR, KPK Lakukan Penahanan

EDISIINDONESIA.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Keduanya diduga melakukan ‘bancakan’ atau bagi-bagi dana haram dengan modus THR.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam pasca-operasi tangkap tangan (OTT). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka,” ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul dan Sadmoko langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(edisi/rmol)

Comment