MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Aula KPU Muna Barat, Selasa (10/03/2026).
Rakor dihadiri oleh jajaran KPU Muna Barat, Ketua Bawaslu Muna Barat, perwakilan Polres Muna yang diwakili Kasat Intel Polres Muna, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna Barat.
Dalam acara tersebut, KPU Muna Barat membahas persiapan pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) secara terbatas. Sebanyak 1.319 data pemilih yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI akan diperiksa, yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Muna Barat.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Muna Barat, Samsul, menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi utama untuk menjaga hak konstitusional warga negara dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
“Akurasi data pemilih merupakan fondasi utama dalam menjaga hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Muna Barat yang melakukan perpindahan domisili (baik keluar maupun masuk daerah) untuk melaporkan perubahan data kependudukannya kepada dinas terkait, agar data pemilih selalu diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan setiap perubahan data kependudukan agar data pemilih selalu mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Sasaran yang akan diperiksa meliputi pemilih yang meninggal dunia, anggota TNI/Polri aktif maupun pensiun, pemilih yang telah berusia 17 tahun, pemilih yang pindah masuk atau keluar daerah, data ganda, perubahan data, serta data yang tidak padan.(**)
Comment