KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kasus dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Boulevard, Kota Kendari, yang melibatkan Ahmad Yani, masih dalam penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.
Perkara yang pertama kali dilaporkan oleh Muhamad Kadir Iju pada 9 Oktober 2025 ini belum menemukan titik terang hingga lima bulan kemudian.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Februari 2026, penyidik telah memeriksa lima saksi dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada Ahmad Yani sebanyak dua kali. Namun, terlapor tidak pernah menghadiri panggilan tersebut.
“Terhadap terlapor saudara Ahmad Yani, penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi sebanyak dua kali, namun terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” bunyi isi SP2HP.
Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengungkapkan bahwa penyidik akan mengirimkan undangan untuk ketiga kalinya.
“Apabila terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi ketiga, maka akan ada tindakan lain yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya saat ditemui di Balai Wartawan Polda Sultra.
Kasus bermula ketika Kadir Iju membeli tanah seluas 375 meter persegi di depan Kolam Retensi, Kecamatan Baruga, pada 2022 dengan harga Rp60 juta (termasuk biaya pemecahan sertifikat dan bea balik nama).
Setelah pembayaran lunas, Ahmad Yani diduga mengingkari perjanjian dan menjual tanah tersebut lagi ke pihak lain.
“Sudah hampir tiga tahun kami menunggu, tapi sertifikat tidak pernah keluar. Malah tanah yang saya beli dijual lagi ke orang lain,” ujar Kadir Iju.
Kini lokasi tersebut menjadi tempat saling klaim antar pembeli, bahkan ada yang mengacu pada Surat Keterangan Tanah (SKT), dan patok batas kavling sudah tidak terlihat lagi.
Pelapor lain, Asdam, juga melakukan transaksi pada Januari 2022 di lokasi yang sama dengan membeli tanah berukuran 15×20 meter seharga Rp52 juta (sudah lunas). Rekannya, Husaini, membeli kavling 10×20 meter seharga Rp37 juta dengan telah membayar total Rp31,5 juta.
“Kalau dia (Husaini) uangnya yang sudah masuk sebanyak Rp31,5 juta,” jelas Asdam. Ia menyayangkan bahwa transaksi yang awalnya disampaikan dengan prinsip syariah ternyata berujung pada dugaan penipuan.
“Tapi faktanya kita diperbodohi, hanya berkedok syariah, tapi ternyata sama dengan mafia,” ucapnya dengan nada kecewa.(**)
Comment