KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Satreskrim Polresta Kendari resmi menetapkan seorang pria berinisial AK (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah. Tersangka diduga mencatut nama agen perjalanan resmi untuk menghimpun dana miliaran rupiah dari puluhan korban yang rencananya berangkat umrah.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai gagalnya keberangkatan 64 jemaah umrah, serta 80 calon jemaah lainnya yang dijadwalkan berangkat pada Maret 2026.
“Tersangka AK, seorang wiraswasta, diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PT Travelina Indonesia yang berbasis di Jakarta untuk membuka pendaftaran di Kendari,” ujar Kombes Edwin dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa uang setoran dari jemaah tidak masuk ke rekening resmi perusahaan, melainkan langsung ke rekening pribadi tersangka. “Uang yang disetorkan oleh jemaah langsung ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening perusahaan,” tambahnya.
Polisi juga menemukan pola perputaran uang yang menyerupai skema Ponzi dalam operasional AK. Tersangka diduga menggunakan dana dari jemaah yang mendaftar di bulan Februari untuk memberangkatkan jemaah bulan Januari, sehingga terjadi perputaran uang lintas periode yang merugikan banyak orang.
“Modusnya, dana jamaah digunakan secara lintas periode untuk menutupi keberangkatan jemaah lain,” jelasnya.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Sebagai barang bukti, polisi menyita spanduk PT Travelina Indonesia, dokumen print out paspor, kwitansi pendaftaran, hingga tiket pesawat Jakarta-Jeddah yang telah hangus.
Selain itu, polisi mengungkap bahwa AK bukan pemain baru dalam bisnis penipuan ini. Tersangka diketahui pernah melakukan aksi serupa di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2022 sebelum melarikan diri ke Arab Saudi dan kembali muncul di Kendari pada 2025.
Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk isu adanya keterlibatan istri oknum aparat penegak hukum yang menjadi agen, polisi masih melakukan pendalaman. “Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal terkait dalam KUHP Nasional. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Polisi juga mengimbau masyarakat Sulawesi Tenggara untuk lebih waspada dan memastikan legalitas agen travel melalui Kementerian Agama. Sampai saat ini, belum ada kantor pusat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang tercatat beroperasi di wilayah Sultra menurut data Kemenag RI.(**)
Comment