Kasus Dugaan Korups di DPRD Butur Dihentikan, Jamwas Kejagung Diminta Periksa Personil Kejari Muna

BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Berita dihentikannya Kasus Dugaan Korupsi anggaran Publikasi di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara(Butur) tahun anggaran 2023 senilai 4,7 Milyar oleh Kejaksaan Negeri Muna mengundang reaksi publik hingga dijagad maya.

Salah satu Warga Buton Utara, Mirdat Alta (40) yang dulunya berkiprah didunia Jurnalis turut angkat bicara.

Melalui Media ini, dirinya mengatakan bahwa kasus yang sudah di endus sejak 2023 silam itu mestinya diproses secara transparan karena bernilai fantastis menggunakan APBD, apalagi Anggaran yang dimaksud diduga dialokasikan melalui usulan atau pokok pikiran(pokir) legislatif.

Mestinya, seperti kasus lainnya yang telah sampai dimeja Kejaksaan Muna, menjelaskan secara rinci siapa saja atau berapa orang yang telah diperiksa dan mengetahui atau memiliki peran menggunakan anggaran yang begitu besar selama 1 tahun hingga nyaris menyentuh angka 5 Milyar Rupiah.

“4,7 milyar itu jumlah yang fantastis dalam APBD bukan kaleng-kaleng. yang kami ketahui bahwa dugaan itu ada karena di grup medsos pernah ramai disuarakan dan pernyataan Plt Kasi Intel sebelumnya telah ada pada link BPK RI Sultra, namun bagaimana proses atau perkembangan kasusnya menjadi senyap, eh tiba-tiba kasusnya dihentikan,”kata Mirdat

Dijelaskannya, jika anggaran yang fantastis itu dikatakan dialokasikan melalui Pokir, maka menjadi janggal karena kemungkinan besar tak satupun masyarakat yang mengusulkan dana publikasi saat reses diadakan.

“Menurut pengalaman dilapangan, paling masyarakat mengusulkan jalan tani, perbaikan infrastruktur, pengadaan bibit dan hal lainnya yang bersentuhan lansung dengan mereka,”jelasnya.

Sambung Mirdat, jika dikatakan berdasarkan MoU pengerjaannya, maka publik justru menilai bahwa pihak yang telah melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi kemungkinan belum membedakan tujuan anggaran publikasi dan tujuan adanya pokir serta bagaimana alurnya.

Maka dari itu, Mirdat menyarankan untuk mengkroscek kembali terkait dugaan anggaran 4,7 Milyar yang ada di Kejaksaan.

Selain itu, diharapkan Jamwas Kejagung memeriksa personil Kejari Muna terkait hal ini. (**)

Comment