Tragis! Mahasiswa Asal Muna Tikam Rekan Sejawat Gegara Enggan Bayar Utang Rp700 Ribu

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SS (25), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/2/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Awalnya, pelaku mengajak korban, Harfandi Wijaya (28), bertemu di kios milik teman korban. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menagih utang kepada korban sebesar Rp700 ribu rupiah. Namun, korban menolak untuk membayar utang tersebut sehingga memicu emosi pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan diduga tersulut amarah, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam jok motornya dan langsung menusuk bagian pinggang korban sebanyak satu kali.

“Pada saat itu korban enggan membayar utang kepada pelaku sehingga pelaku mengeluarkan pisau dari jok motornya dan langsung menusuk pinggang korban menggunakan pisau,” jelasnya, Jumat (6/2/2026).

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah pisau lengkap dengan sarung berwarna hitam yang diduga digunakan saat kejadian.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menikam korban menggunakan pisau miliknya sendiri yang telah disimpan di dalam jok motor sebelum pertemuan berlangsung.

“Pada saat pelaku menikam korban dengan menggunakan pisau pelaku mengakui bahwa pisau tersebut merupakan pisau miliknya yang dia simpan di dalam jok motornya sebelum menikah korban,” ujarnya.

Pelaku nekat melakukan penganiayaan lantaran merasa jengkel dan kesal karena korban sudah lama tidak membayar utang sebesar Rp700 ribu.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana.

Comment