KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari berinisial AIPDA A hanya dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun meski terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang mahasiswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Putusan tersebut diputuskan dalam sidang kode etik profesi Polri. Namun, keputusan itu menuai kekecewaan dari mantan istri AIPDA A, NF, yang menilai sanksi tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
“Saya menerima dia hanya didemosi lima tahun, tapi sebenarnya saya meminta agar dia di-PTDH atau minimal didemosi 10 sampai 15 tahun,” ujar NF, Selasa (3/2/2026).
NF menilai hukuman demosi lima tahun tidak memberikan efek jera yang signifikan bagi terlapor. Menurutnya, sanksi tersebut pada praktiknya hanya berdampak pada tertundanya kenaikan pangkat, mutasi jabatan, serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
“Demosi lima tahun itu pada praktiknya hanya seperti tidak naik pangkat, dimutasi, dan dikurung 30 hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, NF mengaku sempat diminta untuk mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut. Namun, ia memilih untuk tidak melanjutkan upaya hukum lanjutan karena merasa hasilnya tidak akan berbeda.
“Saya disuruh ajukan banding, tapi percuma. Kalau hasilnya tetap sama, hanya buang-buang waktu,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hasil sidang kode etik tersebut, Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Hariddin, belum memberikan keterangan resmi secara rinci.
“Kami koordinasikan dulu, Pak,” singkatnya.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri, khususnya terkait transparansi serta rasa keadilan dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. (**)
Comment