EDISIINDONESIA.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati resmi menggantikan Adies Kadir yang akan menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“Kepada sidang dewan terhormat terhadap saudari Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna tersebut.
Pengangkatan Sari berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata cara pemberhentian Pimpinan DPR RI, karena mengundurkan diri.
Sementara itu, rapat paripurna tersebut juga sekaligus menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI kordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Selanjutnya, Sari pun mengucapkan sumpah janji yang teksnya sebagaimana dimaksud pada pasal 78 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari lembaga DPR RI. (edisi/fajar)
Comment