Pria di Kolut Diamankan Polisi Usai Kuasai Sabu 2,90 Gram

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (41) atas dugaan kasus tindak pidana narkotika, Selasa (27/1/2026).

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Kolaka Utara AIPDA Ahmad Syaiful. Ia mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan sekitar pukul 00.15 WITA di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa.

“Pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar jam 00.15 WITA Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara mengamankan orang yang berinisial T bertempat di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara,” katanya.

Lanjut, kata dia, saat dilakukan penggeledahan, personil kepolisian menemukan 3 (tiga) sachet plastik bening diduga narkotuka jenis sabu seberat 2,90 gram.

Selain itu, aparat kepolisian menyita beberapa barang bukti berupa 100 (Seratus) sachet plastik bening kosong, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp100.000 ribu rupiah.

13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp50 ribu rupiah, 1(satu) buah dompet warna pink tanpa merk, dan 1(satu) unit hp merk VIVO Y29 warna coklat dengan imei 866489078806179.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana. (**)

Comment