KONSEL, EDISIINDONESIA.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mowila.
Seorang pemuda berinisial D (20) diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto 34,03 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Mataiwoi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah mengetahui identitas pelaku, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bergerak cepat dan mengamankan D di rumah mertuanya yang berada di Desa Mataiwoi.
Lanjut, kata dia, saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah menyimpan narkotika disamping kediaman orang tuanya
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di samping rumah orang tuanya,” katanya, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan saat dilakukan penggeledahan lanjutan, pihaknya menemukan dua sachet sabu seberat 33,63 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua sachet sabu dengan berat bruto 33,63 gram,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku. Personel Satresnarkoba bersama D mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku mengedarkan atau menempel narkotika.
“Hasil pengembangan, kami kembali menemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam potongan pipet plastik warna hijau dengan berat bruto 0,40 gram,” tambah IPTU Herman.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, ratusan potongan pipet plastik, sendok sabu, kemasan rokok, plastik pembungkus, dua kotak ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit handphone Android milik pelaku.
Atas perbuatannya, D diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. (**)
Comment