Polda Sultra Bidik Tersangka Proyek Fiktif Pengadaan Bibit Pada Dinas Perkebunan

Mapolda Sultra. (Foto dok. Istimewa)

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan proyek fiktif pengadaan bibit pala dan coklat tahun anggaran 2024 di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera memasuki tahap penetapan tersangka.

Hal itu disampaikan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, saat dihubungi Minggu (25/1/2026). Menurutnya, kasus yang digarap sejak tahun 2025 telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan tinggal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Sudah naik penyidikannya, tinggal kami gelar dan tentukan tersangkanya,” ujarnya.

Niko belum dapat menyebutkan nama calon tersangka karena harus melalui proses gelar perkara terlebih dahulu. Penyampaian nama-nama tersangka secara resmi akan dilakukan oleh Kepolda Sultra atau Kepala Ditreskrimsus Polda Sultra.

Meski kontraktor terkait, CV Wahana Cipta Multi, telah mengembalikan dana senilai Rp26 miliar ke Bank Sultra, proses penyidikan tetap berlanjut hingga penetapan tersangka.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi, di antaranya Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra La Haruna serta Direktur CV Wahana Cipta Multi.(**)

Comment