KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Polemik seputar status lahan Warung Kopi (Warkop) Spot Coffee di Kota Kendari mendapat klarifikasi tegas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemprov Sultra yang tercatat di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra.
“Benar, lahan ini adalah aset daerah Pemprov Sultra,” kata Rajab saat dikonfirmasi Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan melalui skema kerja sama sewa dengan pihak swasta, dan pembayaran tidak dialirkan ke kas dinas teknis melainkan langsung disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Sultra.
“Itu kerja sama sewa aset dengan swasta, dan setoran langsung ke kas daerah,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, bangunan warkop bukan milik Pemprov Sultra melainkan milik pengelola usaha.
“Bangunan milik mereka sendiri. Setelah masa sewa berakhir, hak untuk membongkar atau tidak berada pada pemilik bangunan,” tambah Rajab.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Yusran, menyatakan bahwa Warkop Spot Coffee telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani, SH.
Manager Warkop Spot Coffee Kendari, Ica, juga mengkonfirmasi bahwa biaya sewa sebesar Rp500 ribu per bulan dibayarkan secara resmi melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra.
“Kami bayar sewa Rp500 ribu per bulan melalui rekening Bapenda,” ujar Ica.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran sewa dilakukan sesuai aturan dan masuk ke kas daerah.(**)
Comment