Bukan Nur Alam, Pemprov Sultra Berikan Izin Penggunaan Aset ke Rustamin Effendy

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menyayangkan sikap mantan Gubernur Sultra Nur Alam yang menolak untuk mengosongkan lahan beserta bangunannya yang merupakan milik daerah.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra Ruslan pada Jumat (23 Januari 2026). Menurutnya, sebelumnya Pemprov Sultra telah melakukan langkah persuasif dengan mengeluarkan 5 Surat Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani.

Berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Gol. III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset tersebut sebenarnya diberikan kepada Rustamin Effendy.

Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh Nur Alam beserta keluarga.

“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani merupakan aset milik Pemprov Sultra yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Ruslan menjelaskan, langkah penertiban ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra terhadap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.

Selain itu, upaya ini juga merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang salah satu area intervensi utamanya adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemprov Sultra akan terus melakukan penertiban terhadap berbagai aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak lain.

Hal ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola aset dan tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.(**)

Comment