KONSEL, EDISIINDONESIA.id – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait berbagai informasi yang berkembang di masyarakat yang salah menyatakan bahwa langkah hukum perusahaan bertujuan untuk “memenjarakan” pihak tertentu.
Menurut perusahaan, narasi tersebut tidak berdasarkan fakta, menyesatkan, dan cenderung memicu opini yang tidak sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya.
Sebagai badan hukum yang taat aturan dan menjunjung tinggi negara hukum, PT WIN menyatakan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh hanya untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan aset perusahaan. Khususnya untuk satu unit kendaraan Toyota Innova yang secara hukum merupakan milik PT WIN, namun hingga kini masih dikuasai oleh mantan karyawan, Agus Mariana, tanpa dasar hukum yang sah.
Perusahaan juga menegaskan bahwa kendaraan tersebut diduga telah mengalami perubahan identitas kepemilikan secara sepihak dan dijadikan jaminan pembiayaan pada sebuah perusahaan leasing, tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT WIN sebagai pemilik sah. Tindakan ini termasuk masalah hukum serius yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini publik.
PT WIN menegaskan tidak pernah dan tidak sedang melakukan kriminalisasi terhadap siapapun. Proses hukum yang berjalan merupakan hak konstitusional untuk melindungi hak dan aset perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, penggunaan istilah “ingin memenjarakan” dianggap sebagai cara penyajian informasi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi salah arah bagi publik.
Perusahaan menjunjung tinggi asas kesetaraan di depan hukum, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama. Jika terdapat dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset perusahaan tanpa hak, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum yang sah, profesional, objektif, dan transparan.
Mengenai klaim bahwa kendaraan tersebut merupakan “hadiah”, PT WIN menyatakan tidak pernah ada pengalihan hak kepemilikan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik melalui perjanjian tertulis, akta hibah, maupun perubahan data kepemilikan kendaraan bermotor. Sehingga secara hukum, kendaraan tersebut tetap menjadi aset PT WIN.
PT WIN juga menegaskan bahwa perkara hubungan industrial dan perkara kepemilikan aset adalah dua hal yang berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak secara otomatis mengalihkan, menghapus, atau melegitimasi penguasaan aset perusahaan oleh pihak mana pun.
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, PT WIN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan berwenang untuk menilai dan memutus perkara ini secara adil dan objektif.
Perusahaan mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun opini yang menyesatkan, tidak mengaburkan substansi hukum, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.
“PT WIN tidak mencari konflik, tidak melakukan kriminalisasi, dan tidak membungkam siapa pun. Perusahaan hanya menegakkan hukum dan meminta kembali apa yang secara sah menjadi hak milik perusahaan,” ujarnya.(**)
Comment