KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menempati peringkat ke-27 secara nasional dalam hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Senin (12/1/2026).
Peringkat ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pemprov Sultra berada di posisi ke-27 dari total 38 pemerintah provinsi di seluruh Indonesia. Dalam penilaian itu, Sultra memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik sebesar 3,89 dengan kategori B.
Pemantauan dan evaluasi ini dilakukan untuk mengukur kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Penilaian mencakup sejumlah aspek, di antaranya kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 7 ayat 4 huruf a.
“Untuk menindaklanjuti amanat tersebut, telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penilaian dilakukan melalui tahapan pengolahan data, validasi, hingga penetapan akhir hasil evaluasi pelayanan publik pada unit penyelenggara pelayanan di lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hasil pengolahan dan validasi tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Lingkup Kementerian, Lembaga, dan Daerah Tahun 2025,” jelasnya.
Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi Pemprov Sultra untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masa mendatang.(**)
Comment