KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Puluhan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara mendatangi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari, Rabu (17/12/2025).
Mereka bergabung dengan sejumlah orang tua murid untuk menyuarakan tuntutan agar perkara hukum yang menjerat guru Mansur ditinjau kembali.
Aksi demonstrasi dimulai dengan orasi para pengunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi Sultra.
Massa menyuarakan tuntutan keadilan sambil meneriakkan slogan “Bebaskan Guru Mansur!” yang menggema di sekitar lokasi.
Aparat kepolisian terlihat melakukan penjagaan ketat guna memastikan aksi berlangsung aman dan kondusif.
Dalam aksi tersebut, perwakilan PGRI bersama orang tua murid diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi Sultra.
Mereka menyerahkan pernyataan sikap yang berisi permohonan peninjauan ulang terhadap kasus guru Mansur, yang dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam dan berkeadilan.
Pihak Pengadilan Tinggi Sultra menyatakan telah menerima dokumen pernyataan sikap tersebut dan berjanji akan melakukan kajian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil dari kajian tersebut, kata perwakilan pengadilan, akan disampaikan pada waktu yang akan ditentukan.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan pembubaran massa secara damai.
Para demonstran berharap tuntutan mereka dapat menjadi perhatian serius demi keadilan bagi dunia pendidikan, khususnya bagi guru Mansur. (**)
Comment