MUNA, EDISIINDONESIA.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat (Mubar) HT dan mantan Kasubag Keuangan WH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Mubar tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Senin (8/12/2025).
Kepala Kejari Muna Indra Timothy melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) La Ode Fariadin menyampaikan, penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
“HT berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Setda Mubar tahun 2023, sedangkan WH merupakan Kasubag Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD,” ungkap Fariadin yang didampingi Kasi Intelijen Hamrullah.
Dalam penetapan tersebut, HT langsung ditahan, sedangkan WH tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit. “Terhadap WH akan dilakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.
Penetapan tersangka HT dan WH merupakan pengembangan kasus dari RA, mantan bendahara yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.
Perlu diketahui, Indra Timothy baru menjabat sebagai Kepala Kejari Muna selama 3 minggu, namun telah menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. (**)
Comment