Demo Ricuh di Kejati Sultra: Desakan Penetapan Tersangka Komisaris PT LAM Korupsi Tambang Mandiodo

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Unjuk rasa yang menuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera menetapkan Komisaris PT LAM, TL alias Lili Salim, sebagai tersangka, berujung ricuh pada Senin siang (24/11/2025).

Massa aksi mendesak Kejati Sultra untuk bertindak cepat terkait dugaan keterlibatan Lili Salim dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo. Nama Lili Salim mencuat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Koordinator aksi, Muhamad Ikbal, menyatakan bahwa Kejati Sultra terkesan lamban dan seperti menutupi keterlibatan TL dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun tersebut.

“Berdasarkan kesaksian di sidang, pembukaan rekening atas perintah TL digunakan untuk menampung dana hasil penjualan nikel ilegal. Ini jelas Tindakan Pencucian Uang dan tindakan pertambangan ilegal,” tegas Ikbal.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intel Kejati Sultra, Ruslan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Lili Salim. “TL sudah diperiksa, sekarang tergantung tim,” ujarnya.

Skandal Korupsi Tambang PT LAM di Mandiodo

Kejati Sultra hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.

Nama Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin alias Lili Salim, menjadi sorotan dalam kasus ini. Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining, telah dituntut enam tahun penjara terkait TPPU dari hasil korupsi penjualan ore nikel dari WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Namun, Lili Salim belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Penkum Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menyatakan bahwa Lili Salim masih berstatus saksi dan dalam tahap pemeriksaan terkait TPPU.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan nomor 031-Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst, Windu Aji Sutanto dituntut enam tahun penjara karena TPPU dari hasil korupsi penjualan ore nikel dari WIUP PT Antam Tbk, Blok Mandiodo. Lili Salim sendiri sudah tiga kali mangkir dari panggilan persidangan.

Fakta dan Kronologi Kasus WIUP PT ANTAM Blok Mandiodo

Dalam persidangan di PN Jakpus pada Rabu, 11 Juni 2025, JPU R Alif Ardi Darmawan mengungkap aliran dana Rp 135,8 miliar yang diduga berasal dari penjualan nikel ilegal, disamarkan melalui rekening dua office boy PT Lawu Agung Mining atas perintah langsung dari Lili Salim.

Windu Aji didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsi penjualan ore nikel dari WIUP Antam Blok Mandiodo. Uang hasil korupsi digunakan untuk membeli mobil mewah dan menerima uang Rp 1,7 miliar.

Glenn Ario, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, didakwa berperan aktif dalam penambangan, pengangkutan, dan penjualan bijih nikel. Glenn diduga membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) untuk melegalkan penjualan bijih nikel tersebut.

Windu Aji dan Glenn Ario telah divonis dalam kasus korupsi penjualan bijih nikel. Windu Aji divonis 10 tahun penjara dan Glenn Ario divonis tujuh tahun penjara, serta denda masing-masing Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.(**)

Comment