MA Tolak PK PT GKP, DPRD Konkep Desak Pencabutan Seluruh IUP di Wawonii

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Penolakan ini terkait dengan gugatan yang diajukan untuk membatalkan kasasi yang sebelumnya dimenangkan oleh warga Pulau Wawonii, Pani Arpandi, bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Putusan PK dengan nomor register 83 PK/TUN/TF/2025, yang diumumkan pada 9 Oktober 2025, menguatkan putusan kasasi yang telah membatalkan dan mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP seluas 707,10 hektare. KLHK telah mengeksekusi putusan kasasi ini pada Mei 2025.

Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin, menyambut baik putusan MA ini. Ia menyatakan bahwa konflik antara warga dan PT GKP, yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan, telah menjadi perhatian MA hingga keluarnya putusan PK ini.

“Sebagai Wakil Ketua DPRD Konkep, saya mewakili masyarakat mengapresiasi dan berterima kasih kepada MA atas penolakan PK PT GKP,” kata Sahidin pada hari Selasa, 4 November 2025.

Sahidin menambahkan bahwa putusan PK ini memberikan harapan baru bagi perjuangan warga Pulau Wawonii dalam menghadapi aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem di pulau-pulau kecil.

Menurut Sahidin, putusan PK ini juga sejalan dengan putusan MK nomor 35, MA nomor 57, 14, dan 403, yang menegaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh ditambang.

“Seluruh putusan ini adalah bukti kuat untuk mengingatkan para pejabat agar tidak menerbitkan izin terkait pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Wawonii,” tegasnya.

Oleh karena itu, Sahidin mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk segera mencabut seluruh izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii, karena tidak ada lagi dasar hukum untuk mempertahankan IUP di pulau tersebut.

“Putusan PK ini menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan hukum atau legalitas yang mendasari penerbitan dan mempertahankan izin tambang di pulau-pulau kecil. Putusan ini juga menjadi yurisprudensi bagi pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia,” tutupnya.(**)

Comment