Dirjen Perhubungan Laut Batalkan RPK MV Indomas 1, GM2RB Pertanyakan Kejelasan Keputusan

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut tiba-tiba membatalkan persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) MV Indomas 1, hanya dua hari setelah surat persetujuan tersebut diterbitkan pada 15 Oktober 2025.

Pembatalan itu beralasan karena belum adanya surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat serta rekomendasi dari asosiasi terkait.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Gerakan Masyarakat Muna Raya Bersatu (GM2RB), Safaruni, mengaku heran dan menilai keputusan pembatalan itu janggal.

“RPK diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut pada tanggal 15 Oktober 2025, lalu dua hari setelahnya, pada 17 Oktober 2025, Dirjen juga yang menganulir surat persetujuan tersebut. Ini ada apa?” ujarnya, Jumat malam (24/10/2025).

Safaruni yang akrab disapa Kresek menyebut penerbitan RPK MV Indomas 1 oleh Dirjen seharusnya merupakan bentuk legitimasi bahwa persyaratan pengoperasian kapal milik putra daerah Muna itu telah terpenuhi.

“Ini benar-benar aneh. Kami menduga RPK yang sudah keluar kemudian mendapat komplain dari pihak pelabuhan setempat. Bagaimana mungkin Dirjen Perhubungan Laut sudah mengeluarkan rekomendasi lalu tiba-tiba dibatalkan sendiri,” tegasnya.

Kresek menjelaskan, alasan pembatalan RPK dinilai tidak berdasar dan justru menambah-nambahi aturan yang tidak relevan.

Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut pada Pasal 10 sudah jelas mengatur bahwa pihak yang berwenang memberikan rekomendasi adalah Dirjen Perhubungan Laut.

Pada poin 1 disebutkan, angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek tetap dan teratur (liner) wajib melaporkan rencana pengoperasian kapal kepada Dirjen.

Poin 2 menyatakan laporan tersebut harus ditandatangani direksi paling lambat 14 hari. Poin 3 menjelaskan bahwa laporan RPK memuat seluruh persyaratan administrasi pengoperasian kapal.

Kemudian poin 4 menegaskan, RPK diterbitkan Dirjen paling lambat tiga hari sebelum jadwal operasi kapal ditetapkan.

“Alasan pembatalan karena belum ada rekomendasi asosiasi juga tidak tepat. Pihak Indomas sudah mengantongi rekomendasi dari asosiasi INSA yang sah dan berkantor pusat di Jakarta,” tambahnya.

Karena itu, pihaknya menduga ada keberatan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Raha terkait pengoperasian MV Indomas 1.

“Kami menduga ada permainan untuk menghalangi beroperasinya kapal Indomas,” tegas Kresek.

Ia menegaskan, pihaknya berharap pengoperasian MV Indomas 1 tidak dihambat karena kehadiran kapal tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat dalam memperbaiki layanan pelayaran dan memberikan kenyamanan transportasi laut.(**)

Comment