KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penundaan penentuan patok batas lahan sengketa milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) kembali memanaskan suasana di Kendari. Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk meminta kepastian tanggal pengganti pelaksanaan konstatering hukum, yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 Oktober 2025.
Fianus menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan alasan penundaan, namun membutuhkan kepastian tanggal baru setelah berakhirnya Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional pada 19 Oktober 2025.
“Kami hanya butuh konfirmasi tanggal pengganti. Penundaan tanggal 15 itu wajar, tapi kami butuh kepastian hukum,” ujarnya.
Sorotan juga tertuju pada kekosongan pimpinan di PN Kendari, yang dikhawatirkan dapat menghambat proses administrasi. Fianus mengingatkan, Surat Edaran Mahkamah Agung mengamanatkan agar pengadilan tidak boleh tanpa pimpinan.
Jika Ketua berhalangan, harus ada Wakil Ketua atau Pelaksana Harian (PLH) yang berwenang menandatangani surat resmi.
“Untuk menandatangani surat pelaksanaan konstatering, tidak harus Ketua PN Kendari sendiri,” tegas Fianus, seraya meminta Mahkamah Agung untuk memperhatikan kondisi di lapangan.
Kekosongan pimpinan akibat mutasi, sakit, dan masa transisi dinilai menyulitkan Kopperson dalam mendapatkan tanda tangan resmi untuk jadwal konstatering.
Menanggapi hal ini, Humas PN Kendari, Arya Putra Negara, menyatakan bahwa permintaan Kopperson akan disampaikan kepada pimpinan. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti permohonan tersebut pada Rabu mendatang dan meminta Kopperson hadir untuk mendapatkan jawaban resmi.
Sebelumnya, Ketua PN Kendari, Safri Abdullah, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan demi keamanan dan ketertiban selama STQH Nasional. Ia menyerahkan penjadwalan ulang kepada penggantinya.
Penentuan patok batas ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata tahun 1993 terkait lahan yang diklaim sebagai objek Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dan kelancaran proses administrasi pengadilan.(**)
Comment