EDISIINDONESIA.id – Perilaku buruk anggota kepolisian masih terus terjadi di tengah masyarakat. Padahal saat in, pemerintah hingga berbagai lapisan masyarakat sedang gencar-gencarnya membahas mengenai reformasi polri.
Meski institusinya tengah menjadi sorotan tajam pemerintah hingga masyarakat, ulah oknum anggota polri tak kunjung berhenti.
Di Provinsi Riau, seorang oknum polisi berpangkat perwira pertama atau Iptu inisial LLN menjaling hubungan terlarang dengan wanita yang bukan istrinya. Iptu LLN merupakan anggota Polres Rokan Hulu.
Ia diduga melanggar kode etik profesi Polri usai kepergok berduaan dengan seorang wanita berinisial RA, yang ternyata merupakan istri anggota kepolisian atau rekan seprofesi sendiri berpangkat Aiptu di jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul).
Penggerebekan kasus perselingkuhan itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.16 WIB di sebuah rumah dinas yang tidak ditempati di wilayah Polsek Rambah, Kabupaten Rohul.
Sejumlah personel kepolisian melakukan pengamanan terhadap Iptu LLN saat berada di lokasi bersama RA. Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra membenarkan bahwa kasus ini sedang diproses secara internal.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, yang bersangkutan juga sudah ditahan oleh Propam Polda Riau,” ujarnya, Selasa (30/9).
Satreskrim Polres Rohul juga menangani dugaan tindak pidana perzinaan yang dilaporkan suami RA. “Jika terbukti, Iptu LLN terancam tidak hanya diberhentikan atau dipecat dari institusi Polri, tetapi juga menghadapi proses hukum pidana,” beber Emil.
Alumni Akpol 2006 ini menegaskan bahwa tindakan Iptu LLN adalah tindakan pribadi, tidak berkaitan dengan kedinasan dan institusi Polri.
“Ini adalah tindakan pribadi. Namun, setiap personel Polri wajib menjaga muruah institusi dengan menghindari perbuatan yang melanggar hukum, etika, maupun kode etik profesi,” tegas Emil.
Emil menambahkan, kasus yang menimpa Iptu LLN ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menjaga nama baik pribadi maupun institusi.
Iptu LLN kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Riau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (edisi/fajar)
Comment