Sinergi Cegah PMI Ilegal dan TPPO, Pemprov Sultra Dorong Gugus Tugas Bersama

KENDARI, EDISIINDINESIA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara bersama instansi terkait menggelar rapat sinergitas untuk mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (24/9/2025).

Rapat ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan Kementerian/BP2MI, kepolisian, imigrasi, Disnakertrans, hingga pemerintah kabupaten/kota se-Sultra.

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menjelaskan bahwa meski PMI menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah migas, persoalan penempatan ilegal masih sering terjadi.

Menurutnya, rapat ini bertujuan menyusun langkah bersama dalam pencegahan, memperjelas peran masing-masing instansi, hingga mendorong pembentukan gugus tugas lintas stakeholder yang akan ditetapkan melalui SK Gubernur.

“Selain koordinasi, perlu juga diseminasi informasi hingga ke desa agar masyarakat lebih sadar risiko berangkat secara ilegal,” ujarnya.

Wakil Gubernur Sultra, Hugua, yang mewakili Gubernur Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan yang hanya bisa diatasi melalui kolaborasi semua pihak.

Ia menyebut lima langkah penting yang perlu dikerjakan bersama: penyamaan komitmen, koordinasi lintas sektor, edukasi calon PMI, penindakan tegas terhadap pelaku, serta pemberdayaan masyarakat di dalam negeri.

“Upaya ini bukan sekadar agenda rutin, tapi panggilan moral dan amanah konstitusi. Warga negara berhak mendapatkan perlindungan, baik di dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

Selain rapat, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada Pemprov Sultra, Polda Sultra, Kanwil Imigrasi, dan Pemkab Wakatobi atas dukungan dalam perlindungan PMI.(**)

Comment