Gudang Rokok Ilegal Diduga Beroperasi di Kendari, Kapolda Sultra Diminta Turun Tangan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan publik. Beberapa merek rokok mild seperti Gess Bold, Gan Bold, King Gared, dan Tabaco Extra diduga kuat beredar tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai.

Menurut aturan yang berlaku, pelanggaran terkait cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Sahrul, perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Sulawesi, mendesak Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel untuk mengambil tindakan tegas terkait masalah ini.

“Kami berharap ada sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal ini, demi menjaga penerimaan negara,” ujarnya, seperti dikutip dari Inilah Indonesia pada Rabu, 17 September 2025.

Situasi ini semakin memanas dengan adanya dugaan keberadaan gudang rokok ilegal terbesar di Kota Kendari, tepatnya di Jalan Merdeka Raya. Gudang tersebut diduga beroperasi secara bebas dan disebut-sebut memiliki bekingan dari aparat setempat.

Ketua LSM LIRA, Amir, juga mendesak Kapolda Sultra untuk segera turun tangan.

“Rokok tanpa cukai sangat merugikan daerah dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Aparat jangan tinggal diam,” tegasnya.

Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan peredaran produk rokok yang mencurigakan.

Dengan tindakan tegas dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan mendukung perekonomian daerah.(**)

Comment