EDISIINDONESIA.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Usulan ini disampaikan Yahya menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Pengemudi ojol harus masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara wajib, dengan mekanisme iuran yang adil dan melibatkan kontribusi aplikator,” kata Yahya kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Yahya menegaskan, selain perlindungan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, pengemudi ojol juga berhak memperoleh status hubungan kerja yang jelas.
“Negara juga perlu menetapkan kerangka yang jelas mengenai pola hubungan pengemudi dengan aplikator agar tidak terjadi eksploitasi yang mengaburkan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
Ia menyoroti sejumlah persoalan yang dialami pengemudi ojol, mulai dari jam kerja yang tidak menentu hingga potongan dari aplikator. Karena itu, Yahya meminta agar persoalan tersebut turut dibahas dalam RUU Transportasi Online.
Menurutnya, kehadiran RUU ini bukan hanya untuk merespons demonstrasi pengemudi ojol, tetapi juga untuk memberikan perlindungan nyata kepada mereka yang berkontribusi besar dalam perekonomian digital nasional.
“Komisi IX akan mengawal agar RUU ini benar-benar berpihak pada pengemudi sebagai pekerja rentan. Hak atas kesehatan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Yahya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU Transportasi Online telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD pada Selasa (9/9/2025). (edisi/bs)
Comment