MUNA, EDISIINDONESIA.id – Sejumlah Kepala Desa (Kades) yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Muna didesak oleh masyarakat untuk memilih salah satunya.
Hal ini juga sejalan dengan aturan yang melarang Kades rangkap jabatan PPPK (P3K) dan surat dari Kemendagri terkait hal tersebut.
Kepala DPMD Muna, Fajaruddin Wunanto kembali menegaskan bahwa aturan jelas P3K tidak bisa rangkap jabatan Kades.
“Kades yang lolos P3K ini semua lembaga vertikal. Olehnya itu, Kades yang lolos P3K, maka disuruh memilih, itu kami harapkan. Apalagi, sampai hari ini kan SK nya itu belum juga kita lihat masih simpang siur,” ungkap Fajar, Senin (8/9/2025).
Mantan Kadis Nakertrans Muna ini mengaku sudah bertemu dengan Kades yang lolos P3K berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami sudah tekankan untuk memilih diantara dua itu,” tegasnya.
Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Muna, Andi Lompo mengakui 3 Kades yakni Moolo, Lamanu dan Lahontohe lolos P3K dan semua bertugas di KUA Kecamatan masing-masing.
“Mereka ini sudah saya panggil, dua diantaranya memilih P3K yaitu Kades Lamanu dan Lahontohe, berarti di kami tidak ada masalah. Saat mereka tes P3K ini kan statusnya sudah Kepala Desa. Berarti harapannya mereka ini kalau lolos P3K lepas Kadesnya,” ujarnya.
Sedangkan, Kades Moolo datang mengajukan surat pengunduran diri dari P3K. Namun, menurut Andi Lompo, setelah dicek surat itu masih ada kekeliruan tidak ada tanggal surat.
“Sehingga, saya belum tindaklanjuti untuk diteruskan ke Kanwil dan Dipusat. Kemarin, dia janji hari ini perbaikannya,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Muna Wa Nurnia mengatakan, komisi 1 telah menegaskan ke DPMD Muna untuk menyelesaikan polemik ini sebelum para Kades tersebut menerima SK PPPK, sudah ada pengunduran diri sebagai Kades.
“Waktu RDP beberapa apa waktu lalu ini sudah kami tekankan. Walaupun lolos P3K lembaga vertikal, tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan apalagi harus menerima dobel gaji baik dari uang negara maupun daerah,” tegasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya di Komisi 1 saling berkoordinasi untuk mewarning kembali kepada Dinas PMD agar melakukan pemecatan langsung bagi P3K yang memilih menjadi Kades. (**)
Comment