KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi memberlakukan retribusi sampah bagi pelaku usaha sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menjelaskan kebijakan ini pertama kali menyasar ASN, sektor usaha seperti ruko, UMKM, hotel, hingga pihak swasta yang beroperasi di jalur poros utama.
“Beberapa daerah seperti Makassar dan Surabaya sudah menerapkan retribusi sampai ke rumah tangga. Di Kendari, kita mulai dari pelaku usaha dulu,” jelas Sudirman usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, penerapan retribusi ini sangat penting karena biaya operasional petugas kebersihan selama ini ditanggung sepenuhnya melalui pendapatan asli daerah (PAD), bukan dari transfer pusat.
Dimana, untuk saat ini terdapat 770 petugas kebersihan yang bekerja menjaga kebersihan kota.
“Retribusi ini akan kembali untuk kesejahteraan petugas, termasuk peningkatan honor yang sudah lama tidak naik. Selain itu juga untuk mendukung operasional kendaraan pengangkut, bahan bakar, hingga penataan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sudirman menambahkan, retribusi untuk rumah tangga baru akan diberlakukan mulai tahun depan dengan tarif Rp21 ribu per rumah per bulan. Skemanya, setiap RT akan difasilitasi motor pengangkut sampah.
“Masyarakat cukup menaruh sampah di depan rumah atau di pagar, nanti petugas yang akan mengangkut. Jadi lebih mudah dan tidak merepotkan,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kebersihan kota, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan para petugas kebersihan.(**)
Comment