Tok! DPR Sahkan RUU Perubahan UU Haji dan Umrah, Kementerian Haji Akan Dibentuk

EDISIINDONESIA.id- DPR RI menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Syamsurijal, dan dihadiri oleh 338 anggota dewan. Cucun memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, untuk menyampaikan pandangan panitia kerja RUU Haji dan Umrah.

Pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir terkait perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Apakah dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?” tanya Cucun dalam forum.

“Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah perubahan ketiga tentang UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, dapat disahkan sebagai undang-undang?” tanyanya lagi.

“Setuju!” jawab para anggota dewan.

Dalam pembahasan perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019, Komisi VIII DPR RI bekerja sama dengan pemerintah, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Pengelola Haji (BP Haji).

Salah satu poin penting dalam pengesahan perubahan ini adalah pembentukan Kementerian Haji, yang sebelumnya dikenal sebagai BP Haji.(edisi/rmol)

Comment