EDISIINDONESIA.id- Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan ketiga atas UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bersama pemerintah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“Hari ini kita memulai pembahasan DIM. Saya mengusulkan agar pembahasan dilakukan per klaster, berdasarkan bab, untuk mempermudah,” ujar Marwan.
“Jika disetujui, kita akan melihat kondisi yang ada, kemudian merencanakan perubahan pada setiap klaster per babnya,” sambung Marwan, yang disetujui oleh peserta rapat.
Marwan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR terkait jadwal pengesahan Tingkat II RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna.
“Kami sudah membuat jadwal, dan target terakhir adalah pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna DPR RI,” kata legislator dari PKB ini.
Marwan menambahkan, pihaknya menargetkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan disahkan menjadi UU pada 26 Agustus 2025.
“Kami sudah berkonsultasi dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra, dan beliau sudah menyampaikan bahwa tanggal 26 Agustus akan kita bawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan Tingkat II. Artinya, RUU ini akan sah menjadi Undang-Undang,” kata Marwan.(edisi/rmol)
Comment