EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan kegiatan eksplorasi dan penambangan yang dilakukan oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Pasalnya, izin legalitas perusahaan tersebut diduga belum jelas.
Desakan ini disuarakan oleh massa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa DKJ (BEM DKJ) dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Koordinator lapangan aksi, Aditya Irzam, menyatakan bahwa PT WKM diduga melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan di wilayah yang status perizinannya belum jelas.
“Saat ini, kita menyaksikan bagaimana sebuah perusahaan besar dapat beroperasi tanpa menghiraukan hukum dan hak-hak masyarakat,” ujar Aditya dalam orasinya di atas mobil komando.
Aditya menambahkan, eksploitasi yang dilakukan tanpa batas telah menyebabkan Maluku, yang kaya akan sumber daya alam dan budaya, menjadi korban praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab serta lemahnya pengawasan dari negara.
“Masalah tambang ilegal ini bukan hanya soal dokumen perizinan, tetapi juga soal keadilan, kedaulatan rakyat atas tanah mereka, dan masa depan lingkungan,” tegas Aditya.
“Ketika sebuah perusahaan beroperasi tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa analisis dampak lingkungan yang transparan, maka yang terjadi adalah penjajahan gaya baru,” lanjutnya.
Oleh karena itu, BEM DKJ meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas PT WKM.
“Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara terbuka dan tegas tanpa kompromi,” kata Aditya.
Dalam aksi tersebut, BEM DKJ membawa berbagai atribut, seperti bendera dan spanduk berisi tuntutan.
Tuntutan mereka meliputi:
1. KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap aktivitas PT WKM, termasuk menelusuri legalitas dokumen perizinannya.
2. Aparat Penegak Hukum (APH) membekukan seluruh aktivitas operasional perusahaan sampai status hukum dan izin dinyatakan jelas dan sah.
3. Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat atau aparat yang diduga membekingi kegiatan tambang ilegal.
4.APH segera memeriksa Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral.
5. Mengusut tuntas kerugian negara akibat pertambangan PT Wana Kencana Mineral.
Selain itu, BEM DKJ juga menuntut agar penegak hukum tidak mengabaikan skandal izin PT WKM, memulihkan hak masyarakat adat, serta memberikan jaminan perlindungan atas wilayah kelola mereka.
“Melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam proses pengawasan hukum agar prosesnya transparan dan akuntabel,” demikian bunyi tuntutan akhir dalam spanduk yang dibawa.(edisi/rmol)
Comment