KENDARI, EEDISIINDONESIA.id- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperkuat sinergi untuk mewujudkan pelayanan publik digital berbasis data kependudukan. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan yang digelar di Hotel Zahra Syariah Kendari, Kamis (7 Agustus 2025).
Kepala Dinas Kominfo Sultra, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menjadi narasumber utama dalam rapat yang bertema “Sinergi Dukcapil dan Kominfo melalui Fasilitasi Jaringan Komunikasi Data dalam Mendukung Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik Berbasis Digital”. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, pejabat administrator Disdukcapil Provinsi Sultra, serta Kepala Dinas Dukcapil dan Kominfo kabupaten/kota se-Sultra beserta perwakilan.
Dr. M. Ridwan Badallah menekankan bahwa Kominfo dan Dukcapil memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Kominfo bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan, dan keamanan data, sementara Dukcapil berperan sebagai pengguna data melalui jaringan aman seperti VPN-IP.
Ridwan menyoroti pentingnya digitalisasi dalam pelayanan publik, sejalan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, ASR-HUGUA, untuk mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas melalui sistem digitalisasi pemerintahan. Ia juga menyinggung Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Kominfo berperan penting dalam menyediakan infrastruktur, software, hardware, dan mengatur lalu lintas aplikasi pemerintahan. Ridwan mengusulkan agar aplikasi yang tumpang tindih diintegrasikan menjadi satu aplikasi yang mencakup seluruh fungsi pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat secara digital melalui SP4N-LAPOR, serta peran Kominfo dalam mengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ridwan menjelaskan pentingnya pemanfaatan jaringan intra-pemerintah berbasis VPN-IP (Virtual Private Network – Internet Protocol) untuk menjaga efisiensi dan keamanan pertukaran data. Jaringan ini diibaratkan sebagai jalan tol yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan tertentu, berbeda dengan sistem terbuka yang rentan disusupi.
Pemprov Sultra telah membangun jaringan ini sejak tahun 2023 dan membackup seluruh OPD dengan infrastruktur kabel dan suplai internet hingga 50 Mbps. Ridwan mendorong TAPD dan kepala daerah agar mengalokasikan anggaran untuk penguatan VPN-IP di daerah masing-masing. Jika terjadi kendala jaringan, Starlink atau layanan akses internet berbasis satelit dapat menjadi solusi alternatif.
Dukcapil menyediakan data kependudukan yang akurat dan mutakhir, yang digunakan oleh OPD untuk perencanaan pembangunan, penanggulangan stunting, verifikasi identitas, hingga pencegahan pemalsuan data. Akses data bersifat terbatas dan hanya untuk keperluan verifikasi, dengan sistem keamanan yang ketat.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan penandatanganan naskah rumusan hasil rapat oleh seluruh perwakilan Dinas Dukcapil dan Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, disaksikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sultra dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra.
“Komitmen kita hari ini adalah untuk membangun pondasi kuat demi mewujudkan pelayanan publik yang efisien, terintegrasi, dan terpercaya berbasis pemanfaatan data kependudukan,” tutup Ridwan. (**)
Comment