EDISIINDONESIA.id- Sebuah analisis data oleh Nizar Fachry Adam, S.E., M.E., mengungkap fakta mengejutkan terkait pengelapan dan penyelewengan hak tagih negara yang mencapai angka fantastis: Rp 33,7 triliun. Temuan ini berdasarkan data DCAI data center dan analisis terhadap UU No. 7 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 6 Tahun 2021 tentang PBB, PPN, dan Pajak Penghasilan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 dan 2019 telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan krusial dalam penagihan pajak dan bea cukai. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga tahun 2025 belum menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas berbagai tunggakan, termasuk:
– Kekurangan pembayaran PPh Pasal 25: Rp 12,64 triliun, ditambah sanksi keterlambatan Rp 2,69 triliun dan USD 4,05 juta.
– Tunggakan pajak lainnya: Meliputi kekurangan pembayaran PPh, keterlambatan pembayaran pajak berbagai jenis, Wajib Pungut yang belum menyetorkan PPN, dan sanksi administrasi atas putusan keberatan dan banding. Total potensi penerimaan negara yang belum tertagih mencapai Rp 15,33 triliun.
– Tunggakan PBB: Rp 588 miliar atas sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan.
Selain itu, analisis juga menemukan potensi kerugian besar akibat penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembebasan PPN dan bea masuk impor.
Sebanyak 193 Wajib Pajak menerima fasilitas SKB PPN dengan nilai total pembebasan Rp 2,11 triliun, yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, terdapat potensi penerimaan bea masuk yang belum tertagih sebesar Rp 64,36 miliar dan potensi kekurangan penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor mencapai Rp 116,16 miliar.
Kegagalan penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) juga menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 78,7 miliar.
BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk menginstruksikan DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan tindakan korektif. Namun, hingga tahun 2025, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti, sehingga kerugian negara terus membengkak.
Kegagalan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan dan kepabeanan di Indonesia.
Angka Rp 33,7 triliun yang menguap ini merupakan ancaman serius bagi keuangan negara dan membutuhkan tindakan tegas dan segera dari pemerintah.(**)
Comment